Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan, pada Kamis (2/9/2021). RDP yang dipimpin oleh Wakil ketua Komisi III Wiranata Oey ini beragenda terkait perijinan bagi pengembang perumahan karena lemahnya pengawasan OPD sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, yang dihadiri OPD dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPTR) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMP2T).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Alqadri menyampaikan, Komisi III sering kali melakukan sidak ke lokasi pengelupasan lahan yang menjadi penyebab titik-titik banjir. Dikarenakan lemahnya pengawasan OPD dan tidak ada tindakan dari OPD maka hal ini terulang lagi.
"Ya salah satu penyebab banjir di kota Balikpapan seperti di kawasan Jalan Beller. Aktivitas diberhentikan, beberapa hari kemudian melakukan aktvitas kembali. Inilah lemahnya pengawasan yang menyebabkan Balikpapan semakin banyak titik banjir,” ujar Politikus Golkar ini.
Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang pun melanjutkan, iya mengatakan pengawasan OPD terhadap pengembang terlalu lemah. Banyak pengembang perumahan dengan mudah memperoleh ijin melakukan pengelupasan lahan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan kedepannya.
"Sehingga anggaran APBD sia-sia, setiap tahun miliaran rupiah harus dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan untuk penanganan banjir akibat ulah pengembang nakal," terang politikus Hanura ini.
"OPD terkait masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap para pengembang yang begitu mudah melakukan pengupasan, sehingga setiap tahun miliaran rupiah harus dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan untuk penanganan banjir akibat ulah pengembang nakal," tambah Oddang dengan nada kecewa.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III Taufik Qul Rahman iya mengatakan, sampai saat ini masih banyak pengembang yang tidak memiliki izin sehingga begitu mudah pengembang melakukan pengupasan lahan yang mengakibatkan banjir. Menurutnya, dari 197 pengembang perumahan di Balikpapan, terdapat enam pengembang saja yang aktif mengurus izin.
“Tahun 2022 kegiatan Proyek Multiyears Contract (MYC) sebesar Rp150 miliar untuk penanganan banjir akhirnya menjadi beban APBD. Padahal dananya bisa digunakan kegiatan prioritas lain,” kata politikus PKB ini.
Terkait hal tersebut Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim meminta kepada OPD terkait untuk melakukan sidak guna melakukan Tindakan tegas terhadap pengembang nakal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Zulkifli menyambut baik adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban untuk mempermudah pihaknya bersama OPD terkait untuk menindak para pengembang nakal yang menyebabkan banjir di Balikpapan. (lex)