Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan, Ardiansyah, meminta Pemerintah kota Balikpapan segera menindaklanjuti laporan warga yang mengklaim ganti rugi lahan atas proses pembangunan sekolah SMP Negeri 25 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Ardiansyah menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan ke pihaknya itu, masyarakat menunggu janji Pemerintah kota Balikpapan melalui dinas terkait untuk diberikan kompensasi berupa ganti rugi lahan miliknya, berdasarkan pertemuan sebelum proses pembangunan.
"Jadi yang disampaikan pihak kami dewan dari dapil Barat bahwa, sebelum sekolah itu dibangun diadakan pertemuan dengan pihak masyarakat. Dan hasil pembicaraan dipertemuan itu, jika nanti ada lahan masyarakat yang terpakai disitu dilakukan ganti rugi. Makanya berdasarkan laporan yang kami terima masyakarat menunggu," terang Ardiansyah beberapa waktu lalu.
Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, ia minta hal itu ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat, kalaupun memang ada hak warga maka segera dibayarkan.
"Jangan sampai karena kita ingin membangun sekolah untuk kepentingan masyarakat, tapi jangan juga masyarakat di kesampingkan, kalau memang ada hak-haknya disitu harus diselesaikan bagaimanapun caranya," tegas Ardiansyah.
Ardiansyah meneruskan, menurut Pemerintah kota Balikpapan lokasi tersebut adalah aset miliknya, tidak ada lahan warga di situ. Namun nyatanya warga yang protes itu memiliki dan sudah menyerahkan bukti segel.
"Warga itu ada segelnya, berkasnya ada pada kami. Dia (pemkot) tidak ada bukti, tapi itu adalah secara undang-undang. Artinya, lahan pasang surut itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum," akunya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu langkah dari Pemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalau tidak ditanggapi artinya masyarakat tersebut pasti akan melapor lagi ke kami, dan tugas kami melakukan RDP kembali. Tapi kami tetap meminta tolong itu di clearkan atau dipangil orang-orang yang melapor tersebut," tutupnya.
Pujiono
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan, Pujiono tidak memampik hal tersebut, namun pihak akan kembali mengecek legalitas warga berdasarkan lokasi yang sebenarnya.
Sedangkan gugatan warga itu lebih lanjutnya akan didiskusikan ke tingkat Pemerintahan untuk menuntaskan permasalahan.
"Jadi warga yang menggugat itu tetap akan ditindaklanjuti dan diselesaikan, tapi tidak harus menyetop pembangunan yang ada. Tetap kita jalan tapi permasalahan tetap kita selesaikan," tandasnya. (lex)