Kaltimkita.com, SAMARINDA- Tegang dan alot. Itulah yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan Pertamina menanggapi keresahan masyarakat terkait masalah bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ada praktik oplosan pada Rabu (9/4/2025). Rapat berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.
Dalam rapat tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya membuka layanan bengkel gratis di 10 kabupaten/kota di Kaltim untuk membantu masyarakat yang kendaraannya terdampak.
Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari desakan DPRD Kaltim yang sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kaltim, untuk menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik peredaran BBM oplosan.
“Jangan sampai warga kita jadi korban dan pelakunya bebas berkeliaran. Penegakan hukum harus jalan,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menyampaikan bahwa respons cepat Pertamina merupakan sinyal positif, namun tetap perlu dikawal. Sabaruddin menyebut kesepakatan ini harus dijaga bersama, termasuk oleh Pemprov Kaltim dan aparat kepolisian.
“Pertamina menunjukkan itikad baik untuk memberi solusi. Tapi jangan berhenti sampai di sini. Kita harus jaga kesepakatan ini untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen,” lanjutnya.
Sementara itu, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselen, menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel resmi berdasarkan merek kendaraan masyarakat di tiap daerah. Mekanisme teknisnya sedang dirancang dan akan segera diumumkan kepada publik.
“Ini bentuk tanggung jawab kami. Bengkel resmi ini akan jadi titik pemeriksaan kendaraan secara cuma-cuma bagi warga terdampak BBM bermasalah,” ujar Addieb.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh pihak yang hadir. Hal ini juga menjadi dasar legal bagi para pihak untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran atau pengingkaran kesepakatan.
Pelayanan bengkel oleh Pertamina kepada masyarakat yang terdampak terhitung mulai Rabu, 9 April 2025.
Adapun pihak DPRD Kaltim yang bersepakat diantaranya Ketua Komisi II yakni H Sabaruddin Panrecelle, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Immanuel, dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.
Komisi II DPRD Provinsi Kaltim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban. Isu BBM oplosan ini menjadi perhatian luas, mengingat dampaknya yang langsung terasa dan merugikan banyak pengguna kendaraan di Kaltim. (bie)