Kaltimkita.com, JAKARTA – Fakta terungkap ada klub menyuap wasit Rp1 miliar untuk mengatur hasil pertandingan Liga 2. Hal tersebut diungkap Satgas Antimafia Bola Polri.
“Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, pria yang juga menjabat Wakabareskrim Polri itu enggan menyebut nama
Klub yang diduga melakukan penyuapan kepada wasit agar dimenangkan dalam suatu pertandingan. Dia hanya mengistilahkan klub bola itu dengan sebutan X dan Y.
“Jadi ada pengakuan mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ujar Asep.
Asep juga mengungkap adanya klub yang memberikan uang Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap.
“Dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang,” Asep memaparkan.
Atas kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia.
“Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” tutur Asep.
Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” ujar Asep. (inw/bie)