Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Di tengah batas akhir pengiriman utusan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Balikpapan yang berakhir pada, Rabu (23/2/2022). Fraksi PKS dikabarkan tidak memasukkan dua nama meski masih berstatus anggota DPRD Balikpapan. Dari lima kursi yang diusulkan mengisi AKD DPRD Balikpapan, Syukri Wahid dan Amin Hidayat tak masuk dalam daftar.
Dari kabar tersebut, menjadikan perseteruan internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan dengan dua kadernya itu kembali memanas.
Hal demikian ditanggapi oleh Syukri Wahid, yang menegaskan, untuk meminta pengurus Partai PKS Balikpapan untuk kembali membaca Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12.
Di salah satu pasal dalam PP nomor 12, lanjut Syukri, dinyatakan bahwa, fraksi menempatkan anggotanya di AKD dengan tiga pertimbangan. Pertama latar belakang, kedua kompetensi dan ketiga karena beban kerja.
"Jika unsur itu terpenuhi, maka menghilangkan nama anggota DPRD dalam usulan AKD DPRD itu melanggar Peraturan Pemerintah," cetus Syukri Wahid saat dikonfirmasi media di gedung DPRD Balikpapan, pada Rabu (23/2/2022).
"Dalam tanda kutip, suruh orang partainya belajar. Ada lima orang terus dua gak dikasih. Pertama dia melanggar PP. Kedua, otoritas dari penempatan itu otoritas fraksi bukan partai," tambahnya.
Syukri Wahid mengaku belum melihat surat resmi tersebut, namun ia mempertanyakan logika yang dipakai pengurus PKS terkait usulan AKD DPRD Balikpapan. Menurutnya, pengurus partai dan fraksi partai adalah dua hal yang berbeda.
"Saya sih belum lihat suratnya, nama saya ada atau tidak. Tapi, kalau struktur fraksi benar dalam tatib (tata tertib) disebutkan bahwa dari dan oleh pimpinan fraksi atas persetujuan partai, dikunci di situ, tapi ketika sudah di dalam sini (DPRD) ranahnya sudah fraksi. Itu hal yang berbeda saya hanya ingin menyebutkan poin-poin nya," sambungnya.
Syukri belum memastikan kebenaran dirinya dan rekannya Amin Hidayat tak masuk dalam usulan fraksi PKS. Jika benar demikian, Syukri Wahid akan mempertanyakan tindakan tersebut ke DPD Partai PKS.
"Yang konflik itu di pengadilan jangan dibawa bawa ke sini. Kalau sampai seperti ini, bukti struktur partai itu nggak belajar peraturan. Jadi saran saya minta mereka baca PP No 12," pungkas laki-laki dari anggota Komisi II DPRD Balikpapan ini.
Ditempat terpisah, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tak ingin berkomentar.
"Terima kasih mas, saat ini belum komentar dulu yah mas, AKD masih dalam pembahasan," balasnya. (lex)