Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Pengadilan Negeri Balikpapan

Diklasifikasi Perbuatan Curang, Perkara Dugaan Penipuan Bisnis BBM Bos Hotel di Balikpapan Disidangkan Penghujung April 2026

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perkara dugaan penipuan BBM senilai Rp20,5 miliar yang menjerat pengusaha hotel berinisial HA akhirnya memasuki babak baru.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso, memastikan kepastian jadwal itu. "Sidangnya Selasa, 28 April ya. Sudah keluar penetapannya," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, membenarkan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.

"Perkaranya HA sudah dilimpahkan ke PN. Nanti dipegang Majelis Novi," kata Ari, merujuk salah satu Hakim, yakni Indah Novi Susanti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, perkara ini tercatat dengan nomor 199/Pid.B/2026/PN Bpp dengan klasifikasi perbuatan curang.

Perkara resmi didaftarkan pada 22 April 2026, menyusul surat pelimpahan nomor 1266/biasa/04/2026 yang diterbitkan pada 15 April 2026.

Riwayat penahanan HA terbilang berliku. Sejak tahap penyidikan, ia sempat berstatus tahanan Rutan sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2025, lalu penahanannya diperpanjang hingga 2 Agustus 2025.

Namun pada 1 Agustus 2025, status penahanannya ditangguhkan oleh penyidik.

Memasuki tahap penuntutan pada 2026, HA kembali ditahan dengan status tahanan kota oleh Penuntut Umum sejak 6 April hingga 25 April 2026.

Terhitung sejak perkara terdaftar di pengadilan pada 22 April 2026, kewenangan penahanan beralih ke Hakim PN Balikpapan, dengan status tahanan kota yang berlaku hingga 21 Mei 2026.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan ke pengadilan, di antaranya bundel fotokopi invoice, Purchase Order (PO), dan Delivery Order (DO) tahun 2013-2014 dari PT PU kepada PT DPK, resume pembayaran, Berita Acara Penyitaan tertanggal 24 Juli 2025, serta dokumen konfirmasi bukti transfer.

Sebagai informasi, perkara ini berakar dari sengketa bisnis jual beli BBM antara HA dan pelapor berinisial JM sejak 2014.

Meski PN Balikpapan telah menjatuhkan putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sejak 2018, diperkuat di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2022, kewajiban pembayaran senilai Rp20,5 miliar tak pernah dipenuhi.

Kegagalan itulah yang mendorong JM membawa perkara ini ke jalur pidana pada Juni 2025. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas lengkap (P-21) pada Februari 2026 sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke PN Balikpapan. (zyn) 


TAG

Tinggalkan Komentar

//