KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Akhirnya proses panjang untuk tahapan seleksi jabatan terbuka (open bidding) untuk tiga jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong, rampung. Ya, pada Selasa (23/2/2021) di Auditorium Pemkot Balikpapan, Wali Kota Rizal Effendi melantik ketiga pimpinan tinggi pratama itu bersama 22 ASN lainnya.
Ketiga ASN yang mendapatkan amanah tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dijabat Ani Mufaidah. Wanita berhijab ini sebelumnya sebagai Kabag Organisasi Setdakot Balikpapan. Lalu Kabag Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan Edward Skenda Putra mengisi jabatan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (KUMKMP). Terakhir H Haemusri Umar mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
EMBAN AMANAH: Haemusri Umar saat menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di Aula Pemkot Balikpapan.
Untuk nama terakhir, sebelumnya menjabat sekretaris dan merangkap sebagai Plt kepala BPPDRD selama setahun empat bulan. Mendapat amanah mengelola pajak dan retribusi daerah, Haemusri menyebut bakal bekerja semaksimal mungkin. "Ini jelas amanah besar. Terima kasih kepada Pemkot Balikpapan, atas kepercayaan yang diberikan kepada saya," ucapnya.
Haemusri menegaskan, BPPDRD akan berkonsentrasi penuh dengan tiga skala prioritas. Pertama, pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Yakni meskipun pandemi, wajib pajak harus mendapatkan kemudahan akses layanan. Kedua, BPPDRD akan menyelesaikan masalah piutang wajib pajak sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga, optimalisasi penyerapan pajak daerah dengan melakukan inovasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder pajak.
"Nah ketiga ini, yang menjadi skala prioritas kami. Mudahan semuanya berjalan sesuai rencana," tutur mantan Camat Balikpapan Selatan ini.
Untuk menyukseskan tiga skala prioritas, BPPDRD sangat berharap dukungan stakeholder-stakeholder pajak. Seperti notaris dan perbankan, terkhusus Bankaltimtara sebagai perbankan daerah. "Dengan dukungan itu, perluasan layanan mulai dari pendaftaran hingga pembayaran bisa terus memudahkan wajib pajak," pungkasnya.
Sementara itu terkait pelantikan yang dilakukan di akhir masa jabatannya sebagai wali kota, Rizal Effendi menyebut karena memang proses hingga seleksi terbuka untuk tiga jabatan kepala OPD sangat panjang. Tepatnya dimulai sejak Maret 2020 lalu. Pelantikan sendiri, lanjut Rizal sudah melalui izin Mendagri dan sudah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon terpilih sampai berakhirnya masa jabatan. Kecuali, mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Izin tertulis sudah kita terima di bulan Februari ini lebih dari seminggu lalu. Prosesnya, setelah izin keluar, dari Mendagri dikirim ke Gubernur. Kemudian dari Gubernur membuat surat perintah pelantikan," ungkapnya usai kegiatan pelantikan (23/2/21).
Ia menjelaskan, proses mutasi ini tidak serta merta langsung dilakukan setelah izin keluar. Karena harus melalui gubernur dahulu. Prosesnya ini berjalan sekitar setahun mulai Maret 2020. Selain pelaksanaan seleksi terbuka yang prosesnya panjang, mutasi ini juga prosesnya cukup lama karena adanya Pilkada 2020 dan pandemi Covid-19. (lie)