Kaltimkita.com, PENAJAM– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyusun skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah swasta guna menjalankan pendidikan gratis.
Rencananya Pemkab PPU akan mengakomodir 19 sekolah swasta jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rencana alokasi dana BOS untuk sekolah swasta merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK ini lahir dari gugatan uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini menimbulkan disparitas dalam pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru mengatakan, Disdikpora sedang penyusunan formula dana BOS untuk sekolah swasta.
“Terkait dengan sekolah gratis, kami baru menyusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta. Kalau untuk sekolah negeri tidak ada masalah,” kata Andi Singkerru, Selasa (8/7/2025).
Ia mengungkapkan, ada 19 sekolah swasta yang akan diakomodir oleh pemerintah daerah terdiri dari delapan SD dan 11 SMP swasta. Jumlah sekolah swasta yang akan diakomodir dalam skema dana BOS di luar dari sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Yang kami tangani sekolah swasta umum,” ujarnya.
Andi Singkerru menekankan, sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS di tahun anggaran 2026 wajib menjalankan pendidikan gratis. Jadi, sekolah swasta tersebut tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya pendidikan kepada siswa.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan meningkatkan partisipasi sekolah swasta dalam upaya menciptakan sumber daya manusia unggul di PPU,” tandasnya. (ade/adv)