Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki peranan penting atas ketersediaan infrastruktur jaringan, tower, dan sinyal. Tak hanya itu komunikasi publik pun dibutuhkan sebagai jembatan informasi pemerintah.
“Fungsi komunikasi ini tidak hanya sebatas lingkup internal pemerintah. Namun, juga dalam fungsi komunikasi ini kita menyediakan ruang kepada masyarakat agar berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Kukar Ahmad Arianto saat menjadi pembicara dalam podcast Etam Bekesah.
Ia memaparkan beberapa bidang di OPD nya, seperti Bidang Statistik, Informasi dan Teknologi (IT); Bidang E-Government dan Pelayan Informasi; Pengelolaan Layanan Informasi Publik; serta Bidang PKP.
Di Bidang PKP, dia bertugas menjalankan fungsi komunikasi. Fungsi tersebut dinilainya sangat luas, karena meliputi komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Arianto menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi komunikasi, Diskominfo Kukar membangun kemitraan dengan pihak media massa.
Pemanfaatan platform media sosial, radio Pemkab Kukar, dan audio visual juga tak luput sebagai sarana menyebarkan informasi kegiatan Pemkab Kukar.
“Yang ketiga itu ada menangani khusus mewadahi pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini yaitu masyarakat,” ujarnya.
Kata dia, usaha membangun wadah atau organisasi dengan pemangku kepentingan ditandai dengan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Pembentukan organisasi ini merujuk pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dalam Permenkominfo tersebut disebutkan bahwa pemangku kepentingan terdiri dari empat kelompok, antara lain Komunitas Informasi Masyarakat, Kelompok Media Tradisional, Kelompok Konten Positif, dan Kelompok Strategis.
Arianto mengakui bahwa sejauh ini KIM paling menonjol di publik. Padahal, sambung dia, empat kelompok tersebut memiliki peran strategis yang setara dalam bidang informasi.
Dalam perubahan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, jelas Arianto, kata kelompok diubah menjadi komunitas. Empat kelompok tersebut dilebur menjadi satu, yakni KIM.
“Siapa saja yang berada di KIM? Yang berada di KIM itu kembali kepada masing-masing karakternya dan tujuannya,” terangnya.
Ia menyebut, KIM dibentuk di desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. KIM sejatinya lahir dari masyarakat. Karena itu, kelompok ini bukan dibentuk oleh pemerintah.
“KIM itu lahir dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi, dengan adanya KIM sebenarnya bisa memberikan pola komunikasi yang baik antara pemerintah ke masyarakat dan masyarakat ke pemerintah,” tutupnya. (Ian)