Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai mendesak, mengingat hingga kini progres penyerahan masih jauh dari harapan meski telah disosialisasikan berulang kali.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengungkapkan bahwa dari 197 perumahan yang sudah terdata, baru 15 perumahan yang secara resmi menyerahkan PSU kepada Pemkot. Jumlah ini hanya bertambah empat dibandingkan pekan lalu, yang baru mencapai sebelas perumahan. “Hanya tiga perumahan yang menyerahkan PSU. Ini tentu sangat rendah dibanding target minimal sepuluh per tahun,” ujar Rafiuddin, Selasa (28/10/2025).
Minimnya realisasi penyerahan PSU berdampak langsung terhadap masyarakat penghuni perumahan. Tanpa adanya legalitas resmi atas aset PSU, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, saluran drainase, dan lampu penerangan jalan secara optimal. “Kalau PSU sudah diserahkan, kami bisa segera ambil alih pemeliharaan. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Disperkim mencatat sejumlah kendala utama yang menghambat proses penyerahan PSU. Di antaranya, masih banyak lahan PSU yang diagunkan ke lembaga pembiayaan, serta pengembang yang belum melengkapi dokumen teknis seperti gambar perencanaan atau peta jaringan utilitas. “Masih ada pengembang yang belum menyusun dokumen teknis sesuai standar. Ini juga menjadi penghambat di lapangan,” jelas Rafiuddin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperkim menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri dalam kegiatan sosialisasi terbaru. Tujuannya agar para pengembang memperoleh pemahaman menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun teknis. “Kami tidak sedang mencari kesalahan, tapi mencari solusi bersama. Komitmennya jelas, ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Rafiuddin menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar imbauan moral, tetapi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU di Perumahan dan Permukiman. “Kalau tidak dilaksanakan, pengembang bisa dikenai sanksi administratif. Dasar hukumnya kuat dan wajib dijalankan. Kami juga berharap Bangda bisa mempertegas hal ini dalam setiap sosialisasi agar pengembang tidak menganggapnya opsional,” tegasnya.
Pemkot menargetkan minimal sepuluh perumahan menyerahkan PSU setiap tahun, namun diharapkan capaian tersebut bisa melampaui target melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Untuk mempercepat realisasi, Pemkot akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga perbankan, dan asosiasi pengembang. Sinergi ini dinilai penting untuk menyelesaikan hambatan administratif maupun yuridis yang kerap muncul di lapangan. “Ini bukan sekadar urusan aset, tapi soal pelayanan publik. Kalau PSU sudah diserahkan, infrastruktur bisa dijaga kualitasnya dan warga bisa tinggal lebih nyaman,” pungkasnya. (rep)


