Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pendataan terhadap petani kebun kelapa sawit yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto mengatakan, petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori pekerja rentan akan didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM).
Namun, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan petani kelapa sawit yang masuk kategori rentan. Pendataan tersebut, Distan PPU akan mengerahkan seluruh penyuluh pertanian yang ada di setiap kecamatan.
“Sebelum dilakukan pendataan terlebih dahulu kami akan kumpulkan seluruh koordinator penyuluh di setiap kecamatan untuk memberikan pemahaman terkait dengan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian nantinya mereka melakukan sosialisasi sekaligus mendata petani kebun sawit yang masuk kategori pekerja rentan,” kata Andi Traso, Rabu (15/5/2024).
Andi Traso menargetkan, pendataan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori rentan ditargetkan rampung di tahun ini. Setelah selesai pendataan, data-data petani kelapa sawit tersebut akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami target pendataannya selesai di 2024 ini. Kemudian dilaporkan ke Disnakertrans PPU,” ujarnya.
Petani kebun kelapa sawit yang akan didata, kata Andi Traso, khusus bagi warga PPU bekerja di sektor kebun kelapa sawit yang dikelola secara mandiri atau di luar naungan perusahaan perkebunan.
“Warga yang bekerja di perusahaan kelapa sawit sudah ditanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Jadi, yang kami sasar hanya yang di luar perusahaan,” terangnya.
Ia menekankan, petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori rentan akan didaftarkan ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan atau jaminan sosial.
“Kalau terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada banyak manfaat yang bisa dirasakan. Karena di dalamnya terdapat jaminan kematian dan santunan pendidikan untuk anak-anaknya,” pungkasnya. (adv)