Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Hasil pengungkapan kasus peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan sebanyak 400 gram lebih sabu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MI (24) sebagai tersangka.
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rezki Satya Dewanto, mengatakan, polisi menangkap MI pada Rabu (8/1/2025) lalu di parkiran hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pada saat ditangkap, polisi mendapati ratusan gram sabu yang disimpan tersangka MI dalam sebuah kotak pancing. "Ada sembilan paket narkotika jenis sabu, yang disimpan MI di dalam kotak pancing," kata Rezki, Kamis (30/1/2025).
Total barang bukti yang diamankan oleh polisi pada lokasi pertama ini mencapai 433,76 gram sabu. Berdasarkan informasi dari MI, polisi lalu melakukan pemeriksaan pada lokasi kedua. Di lokasi kedua, yang merupakan rumah MI, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 64,78 gram sabu.
Tersangka MI mengaku berencana mengedarkan ratusan gram sabu tersebut di Kabupaten Berau. "Iya, untuk kawasan Berau saja," kata tersangka, saat dihadirkan pada konferensi pers pemusnahan.
Tak cuma itu, MI juga mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pria berinisial AM. "Kami masih terus mendalami soal informasi ini, termasuk dari daerah mana sabu ini didapatkan tersangka," tutur Rezki.
Ratusan gram sabu, yang jadi barang bukti tersebut dimusnahkan oleh polisi dengan cara dilarutan dalam air kemudian diblender, sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran pembuangan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat, yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat kami ungkap," pungas Rezki. (bie)