Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satgas BBM Ditpolairud Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar subsidi.
Kali ini di RT 008 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (20/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita. Seorang pria berinisial ES turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, berupa BBM Solar sebanyak kurang lebih 2.360 liter, satu unit mobil pick up dan dua buah Tandon," kata Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022) sore.
ES diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal itu lima tahun belakangan. Hingga merugikan negara sekitar Rp 6 miliar.
Dalam aksinya tersangka ES melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar dengan cara menggunakan surat kuasa dari 125 nelayan.
Surat tersebut untuk dapat membeli BBM Solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) PT Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api Kecamatan Waru, Kabupaten PPU. "Perihal surat kuasa itu masih kami kembangkan," ucap Yusuf.
Tersangka membeli solar subsidi di SPBU-N dengan harga Rp 5.150 per liter. Kemudian menjual kembali kepada nelayan selaku yang memberikan surat kuasa seharga Rp 6.500 per liter.
"Sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.350 per liter. Dierkiraan kerugian negara sudah sampai Rp 6 Miliar," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, tersangka ES tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur/sub penyalur resmi BBM Solar yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, tersangka tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur/sub penyalur BBM Solar resmi yang disubsidi pemerintah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
ES terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. Dia diduga telah melanggar Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. (an)