Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mempertahankan piala Adipura.
Karena saat ini, Piala Adipura 2023 tengah memasuki tahapan penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU Ricci Firmansyah mengatakan, masyarakat Benuo Taka diminta mendukung penilaian Adipura dengan tidak melakukan pembakaran sampah baik di lingkungan tempat tinggal, perkantoran dan pertokoan.
“Ada beberapa titik pantai Adipura, salah satunya mengenai pengelolaan sampah. Karena itu, kami meminta seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah,” kata Ricci Firmansyah.
Ricci mengungkapkan, larangan pembakaran sampah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan membakar sampah akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
“Masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Ia menerangkan, pemerintah daerah melarang pembakaran sampah lantaran menimbulkan polusi udara yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Apalagi musim kemarau ini berpotensi akan menyebabkan kebakaran lahan dan lainnya jika percikan api dari pembakaran sampah terbang ke lahan atau lainnya,” tandasnya. (Adv)
DLH PPU Minta Warga Berpartisipasi Pertahankan Piala Adipura 2023
13 September 2023 397 kali dibaca
TAG
Taklukkan Turkmekistan, Garuda Muda Lolos Ke Piala Asia U-23
Mahfud Md Ungkap 2 Opsi Pendaftaran Capres : 10-16 Oktober atau 19-24 Oktober