Kaltimkita.com, SAMARINDA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim mengoptimalkan pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendorong tertib administrasi dan meningkatkan indeks kearsipan.
Arsiparis Ahli Muda Bidang Pembinaan Kearsipan DPK Kaltim, Zainuddin, mengungkapkan bahwa indeks kearsipan Kaltim dalam tiga tahun terakhir mengalami fluktuasi.
Pada 2021, indeks kearsipan mencapai 71,81 dengan kategori sangat baik, namun pada 2022 turun menjadi 67,96 (baik), sebelum kembali meningkat menjadi 70,09 pada 2023.
Zainuddin berharap pembinaan terhadap OPD dapat terus dilakukan agar indeks kearsipan kembali meningkat, bahkan mencapai angka yang sama seperti pada 2021.
"Tertib administrasi sangat penting, karena arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi bagian dari sejarah di masa depan," ucapnya.
DPK Kaltim menekankan pentingnya arsip dalam konteks hukum. Arsip yang tidak dikelola dengan baik bisa berisiko hilang atau tidak tersedia saat dibutuhkan sebagai alat bukti dalam kasus hukum di masa depan.
"Jika arsip hilang dan menjadi alat bukti yang hilang, maka bisa menimbulkan masalah hukum bagi pihak yang bersangkutan," tambahnya.
Indeks kearsipan 2023 sebesar 70,09 didapatkan melalui dua proses audit, yaitu 40 persen berasal dari pengawasan kearsipan oleh DPK Kaltim ke OPD, dan 60 persen dari audit yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke DPK Kaltim. Pada 2023, nilai audit kearsipan dari enam OPD yang dibina Pemprov Kaltim masih menunjukkan hasil yang kurang maksimal, meski lebih baik dibandingkan OPD lainnya yang belum dibina.
"Pembinaan kepada OPD akan terus ditingkatkan pada 2024, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas kearsipan dan menjadikan Kaltim sebagai daerah yang tertib arsip," tegasnya. (adv/ian)