Kaltimkita.com, SAMARINDA - Menyerahkan arsip penanganan Covid 19 perlu dilakukan segera selambat-lambatnya pada tahun 2025. Kendati sudah 4 tahun silam, arsip-arsip tersebut merupakan bagian dari arsip statis dan perlu dijaga dan dikelola dengan benar. Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim melakukan Bimtek Penanganan Arsip Covid 19, pada Rabu (30/10/2024)
Bertempat di Hotel Verona Samarinda, agenda menghadirkan narasumber Ketua Sub Tim Penyelamatan Arsip Covid 19 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) , Yosep Nusantara Danang Saputra, SH.
Kepala PKTK DPK Kaltim, Diana Rosalita membagikan beberapa harapan hasil dari terselenggaranya bimtek yakni pemahaman mengenai pengarsipan seluruh dokumen yang berkaitan pada masa pandemi tidak langsung dimusnahkan atau tidak tersimpan, justru dokumen-dokumen tersebut merupakan aset masa depan.
“Arsip Covid akan menjadi sejarah walau dahulu terjadinya kelam, tapi pandemi yang pernah kita lalui tersebut menjadi catatan dalam sejarah kehidupan masyarakat modern bahwa kita menghadapi wabah penyakit di tengah era modernisasi yang banyak literatur dan proses pengarsipan yang telah maju daripada abad-abad sebelumnya,” terang Diana.
Kepala DPK Kaltim, Ivan juga membuka rangkaian acara Bimtek menyampaikan penyimpanan surat-surat penting pada masa Covid 19 menjadi sejarah.
“DPK Kaltim bercita cita membangun monumen kearsipan Covid 19 seperti di Bandung. Bandung sebagai percontohan penanganan arsip Covid 19 yang tertata dan tersimpan dengan rinci terutama pada dokumen pasien dan keuangan selama masa itu jangan sampai arsip Covid kita menjadi bubur yang langsung dibuang tanpa dikelola karena itu pasti akan dibutuhkan di masa depan seberapa lama pun itu,” ucap Ivan.
Agenda Bimtek diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari arsiparis dange pengelola tenaga kearsipan. DPK Kaltim akan berupaya melalukan pengawasan terhadap setiap OPD dan LKD dalam menghimpun dan mengelola arsip covid 19. (adv/ian)