Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan tengah berupaya mengurangi tingkat bahaya ancaman kebakaran dari maraknya kegiatan usaha pom mini.
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, bahwa keberadaan pom mini secara ekonomis dinilai menguntungkan bagi masyarakat. Sehingga dengan bertambahnya jumlah peredaran ditakutkan menambah pula potensi bahaya kebakaran.
"Sehingga perlu dibatasi," ucap Yosep saat ditemui di kegiatan FGD, pada Rabu (6/11/2024).
Dijelaskannya, keputusan sidang mensanksikan tipiring dengan memusnakan mesin-mesin eceran bbm tersebut, agar tidak dapat difungsikan kembali.
"Makanya barang bukti yang ada di satpol pp itu nanti akan kami musnahkan," tegas Yosep.
Di samping itu, Yosep lebih jauh menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) pasal 19 ayat 1, nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum (tibum), menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menjual bbm secara eceran, kecuali di tempat-tempat khusus atau berizin.
Menurutnya, pelaku usaha pom mini masih ada belum memahami terkait surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, sebelum diedarkan pihaknya tengah mengevaluasi dan merancang surat tersebut sebelum diajukan ke Pemerintah Kota Balikpapan.
"Jadi masyarakat harus benar-benar memahami isi dari edaran penertiban yang kami lakukan selanjutnya," tegas Yosep.
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran mengacu pada Perda, bahwa penertiban pom mini menyasar ke tiga kawasan, yakni kawasan tertib lalu lintas, jalan nasional dan area padat penduduk dan perdagangan.
"Nah daerah-daerah itu yang dilarang untuk pelaku usaha pom mini dan bbm eceran sejenisnya, karena menyalahi aturan. Makanya ditertibkan tanpa kompromi, walaupun pom mini itu memiliki izin dan sebagainya," tegasnya.
Lantas daerah mana saja yang diperbolehkan, lanjutnya, yaitu bukan di tiga kawasan yang dimaksud. Akan tetapi, kata Yosep, mesin bbm eceran tersebut harus sesuai persyaratan dan kelayakan keselamatan.
"Jadi pom mininya harus punya izin INU (Izin Niaga Umum) atau bekerjasama dengan pemegang INU. Lalu mesinnya harus ber TERA atau tanda uji pada alat ukur yang dari pabriknya ada persetujuan tipe, dispenser berstandar, juga menyiapkan alat pemadam api ringan (apar) 30 kilogram. Kemudian sudah menerima
Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan," terangnya.
"Kalaupun mendatangkan mesin dan dispenser dari luar Daerah itu bisa saja, namun harus ada persetujuan tipe dan SKHPnya," tandasnya. (lex)