Tulis & Tekan Enter
images

DPK Kaltim Gelar Sosialisasi UU RI No 13 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Rekam, Diikuti Puluhan Penulis dan Penerbit

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Sebagai upaya penambahan koleksi buku dalam hal penyimpanan karya penerbit lokal. Dinas perpustakaan dan kearsipan kaltim menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang RI nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam se-kalimantan timur 2022 bertempat di aula perpustakaan balikpapan pada kamis pagi (10/11/22).

kegiatan yang juga bertepatan dengan peringatan hari pahlawan ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan informasi kepada penulis, penerbit dan pengusaha rekaman di kaltim khususnya di kota balikpapan agar wajib menyerahkan karyanya kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar dan perpustakaan kaltim 1 eksemplar dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah penerbitan karya.

Plt kepala bidang deposit, pelestarian, pengembangan, koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan daerah kaltim, patimah irni mengakui dari puluhan peserta penulis yang hadir berharap agar koleksinya  dapat disimpan di perpustakaan daerah baik dalam bentuk cetak maupun digital agar dapat dinikmati oleh pemustaka. Patimah menilai saat ini jumlah penerbit lokal sangat terbatas jika dibandingkan penulis yang lumayan banyak, sehingga tak salah banyak penulis memilih untuk menerbitkannya di pulau jawa selain juga karena biaya pembuatan buku lebih murah. “kita kerjasamanya dengan kabupaten kota juga, data penerbit yang diserahkan kepada DPK Kaltim, kemudian kami teruskan ke kabupaten kota, termasuk juga karya yang dikirimkan ke perpusnas juga”, terang Fatimah.

Patimah menjelaskan dari 120 penerbit asal kaltim hanya 25 penerbit saja yang tiap tahunnya mengirimkan karyanya ke perpustakaan nasional. Pihaknya juga akan membantu memfasilitasi penerbitan penulis khususnya yang membuat karya tentang sejarah dan budaya kaltim. Fatimah menuturkan Sosialisasi ini merupakan kali ketiga digelar dinas perpustakaan dan kearsipan kaltim, pertama tahun 2021 di kota samarinda, dan kedua di kabupaten berau. Saat ini tercatat DPK Kaltim telah menerima 995 buku. (HS/ADV/16)


TAG

Tinggalkan Komentar