Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Terkait kearsipan buku lokal di Perpustakaan Kota Balikpapan, kepala dinas perpustakaan dan arsip kota Balikpapan Sutadi mengungkapkan saat ini pihaknya berterima kasih kepada DPK Kaltim karena sejak 2018 telah bekerjasama dan berkomitmen untuk menyimpan karya penerbit lokal baik dalam bentuk cetak maupun bentuk digital tentang budaya dan sejarah Kaltim dan Kota Balikpapan.
Sehingga dalam kegiatan sosialisasi undang-undang RI nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam se-kalimantan timur 2022 yang bertempat di aula perpustakaan balikpapan pada kamis pagi (10/11/22), Sutadi sangat mengapresiasi kebijakan penyerahan karya penerbit kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar dan perpustakaan kaltim 1 eksemplar dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah penerbitan karya.
Sutadi menilai kegiatan ini penting dilakukan mengingat dokumen karya penulis lokal masih minim sekali tersimpan. Melalui kegiatan ini diharapkan para penulis mendapatkan pemahaman penyimpanan dokumen penting terutama terkait sejarah kota balikpapan agar juga menyimpannya di perpustakaan kota Balikpapan. Termasuk juga buat seluruh opd di kota balikpapan agar arsip pentingnya dapat dibukukan untuk bisa dinikmati pemustaka.
“saya rasa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan karena kita belum punya dokumen yang dihasilkan langsung oleh penulis lokal yang harusnya di simpan di perpustakaan, dengan sosialisasi ini diharapkan pemahaman kita terhadap bagaimana mengamankan dokumen penting terkait sejarah yang vital sebagai warisan pengetahuan bagi anak cucu dimasa depan”, Urai Sutadi.
Sutadi menuturkan selama ini Dinas Perpustakaan Balikpapan telah berkolaborasi dengan komunitas dan penggiat literasi di kota Balikpapan untuk menyimpan hasil karya mereka sebagai sarana meningkatkan minat baca masyarakat. Ia menilai karya simpan ini merupakan bentuk pengelolaan kearsipan perpustakaan “pengelolaan kearsipan saya pikir hampir sama dengan UU RI Nomor 13 tahun 2018 ini bahwa semua dokumen harus tersimpan dengan baik, kemudian bisa diamankan, dan tata kelola arsip demikian juga termasuk yang vital dan penting seperti arsip di OPD”, Ujar Sutadi. (HS/ADV/17)