Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sukses menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 14 September lalu. 86 Kades di 16 kecamatan ditetapkan sebagai kepala pemerintahan desa periode 2022-2026. Dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kades terpilih akan di lantik Pemerintah Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan Kepala Desa terpilih akan dilantik pada Tanggal 14 Oktober 2022. Dimana Bupati Kukar Edi Damansyah akan melantik secara langsung para Kades tersebut di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang.
"Sampai dengan saat ini persiapan lancar, sudah diinformasikan ke pihak terkait. Dalam hal ini pihak kecamatan, desa yang bersangkutan, pejabat kepala desa, BPD, panitia dan kades terpilih boleh didamping istri, suami, atau keluarga," kata Arianto.
Namun, masih ada kendala dalam proses penetapan Kades di dua desa, kecamatan berbeda. Yakni Desa Rapak Lambur, Tenggarong dan Jembayan, Loa Kulu. Adapun kendalanya berhubungan dengan penanganan sanggahan dan aduan hasil Pilkades. Dan saat ini sengketa ini tengah berproses di Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"Dalam proses pemungutan dan penghitungan itu tidak menjadi masalah kemarin dan Kades terpilih sempat ditetapkan karena tidak ada permasalahan," terangnya.
Tapi kendala yakni permasalahan yang dianggap memiliki penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran dalam proses kampanye dan lain-lain.
"Tentu ini juga kita sikapi, kita respon baik yang dilaporkan oleh pihak desa," tandasnya. (Ian)