Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Bahas Raperda Ramah Lansia, Upaya Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Lansia

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ramah Lanjut Usia adalah salah satu raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Pada Selasa (11/2/2025) menjadi salah satu yang dibahas pada Rapat Paripurna dengan agenda nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Iwan Wahyudi menyampaikan, pada tahun 2020 jumlah lansia sebanyak 59 ribu jiwa. Diproyeksikan mengalami pertambahan signifikan menjadi 202 ribu jiwa di 2045. Dengan rata-rata laju pertumbuhannya sebesar 28,05%. 

"Populasi penduduk lansia di Kota Balikpapan menempati urutan tiga terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur. Selaras dengan jumlah penduduk lansia yang terus meningkat, usia harapan hidup (UHH) di Kota Balikpapan juga mengalami peningkatan dari 74,41 tahun 2019 menjadi 75,87 pada tahun 2024," bebernya.

Maka peningkatan UHH ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas kerja kesejahteraan lansia. Ini juga mesti ditingkatkan. "Dari trend pertumbuhan penduduk lansia dengan besarnya proporsi penduduk usia produktif, diketahui bahwa Provinsi Kaltim dan Balikpapan sedang mengalami fase bonus demografi," ungkapnya. 

Setelah masa ini terlewati, jumlah penduduk lansia akan bertambah dan menghadapi fase penuaan penduduk. Fakta ini menunjukkan akan bahwa jumlah lansia di kota Balikpapan membutuhkan lingkungan yang mendukung. Baik di lingkungan sosial, ekonomi, maupun fisik. 

Maka ia menyebut, hal ini penting karena peningkatan jumlah penduduk lansia di suatu daerah selaku diikuti dengan konsekuensi yang kompleks dan bersifat multidimensi. "Berbagai tantangan yang diakibatkan penuaan penduduk mencakup hampir setiap aspek di kehidupan," ujarnya. 

Ia melanjutkan, peningkatan penduduk lansia ini berpotensi memberikan dampak positif apabila penduduk berada dalam kondisi yang sehat, aktif dan produktif. "Bonus demografi dapat dinikmati lebih lama apabila lansia yang masih hidup di suatu negara atau daerah masih mampu memberikan kontribusi. Serta tidak menjadi beban ketergantungan," ujarnya.

Namun sebaliknya, penuaan penduduk juga dapat memberi dampak negatif pada kemampuan fiskal dalam mendorong perekonomian. "Mengatasi tantangan ini, sekaligus menciptakan langkah preventif atau pencegahan ke depan, maka dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak," ujar Iwan.

Para lansia ini perlu mendapatkan kehidupan yang layak. Maka dalam konsep kota ramah lansia, tiap aspek kebijakan, layanan, pengaturan dan struktur dibuat untuk mendukung dan memungkinkan orang untuk menua secara aktif. 

"Pertama, dengan cara mengenali berbagai kapasitas dan sumber daya antara lansia; mengantisipasi dan merespon secara fleksibel kebutuhan dan preferensi terkait penuaan; menghormati keputusan dan pilihan gaya hidup lansia; melindungi lansia yang paling rentan dan mempromosikan inklusi dan kehidupan masyarakat," sebutnya. 

Penyelenggaraan kota ramah lansia melalui raperda ini bertujuan untuk sekaligus menciptakan langkah preventif ke depan. Maka dibutuhkan berbagai pihak untuk terlibat menyiapkan kehidupan layak bagi lansia di Kota Balikpapan. 

"Dalam konsep kota ramah lansia tiap aspek layanan kebijakan pengaturan struktur dibuat untuk dukung dan memungkinkan orang untuk menua secara aktif dengan lima hal tersebut," jelasnya. 

Ia menambahkan, Raperda Ramah Lansia ini bertujuan untuk menghadapi tantangan penuaan setelah bonus demografi; menyediakan fasilitas yang mendukung kebutuhan secara pemenuhan hak lansia; mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, sehingga manusia menjadi mandiri, sehat, aktif dan produktif; serta mewujudkan Balikpapan sebagai kota ramah lansia. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar