Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-45 Masa Sidang III Tahun 2021 secara virtual di ruang rapat gabungan dengan Pemerintah Kota Balikpapan, pada Selasa (16/11/2021).
Agenda rapat yakni, Penetapan Program Pembentukan Daerah Tahun 2022, dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menjelaskan, bahwa ada sembilan Raperda usulan dari DPRD dan ada 12 Raperda usulan dari Wali Kota Balikpapan.
"Dan sembilan usulan raperda dari DPRD Kota Balikpapan tersebut, ada sebagian yang melanjutkan raperda tahun 2021 dan ada usulan baru ditahun 2022. Begitupun 12 usulan dari pemerintah kota juga ada salah satunya yang melanjutkan usulan dari tahun 2021 yang belum selesai, dan ada usulan baru ditahun 2022," sambung Budiono.
Hal senada diterangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung, ada 21 Raperda inisiatif DPRD maupun pemerintah kota, baik yang luncuran maupun yang baru.
"Luncuran artinya yang tidak terselesaikan di 2021 kita luncurkan kembali ke 2022. Contohnya seperti inisiatif pemkot misalnya perda penyelenggaraan transportasi, kita optimis insyaa allah tahun ini sebenarnya selesai pembicaraan tingkat pertamanya, tapi untuk pengesahan akhirnya kan harus menunggu fasilitasi dari provinsi lagi," ujar Andi Arif.
Ada lima Perda luncuran, lanjut Arif Agung, dua Perda yang sudah dalam pembicaraan tingkat satu yakni, Perda Jaminan Produk Halal dan Raperda pengelolaan sampah rumah tangga.
"Insyaa allah sebenarnya prosesnya sudah selesai, tinggal difasilitasi di provinsi yang sudah 2 hingga 3 bulan ini belum selesai, andai kata itu sudah selesai, maka kita bisa sah kan ditahun ini, dan berkuranglah Perda inisiatif kita," harap Andi Arif.
Kemudian Perda revisi IMTN dan Pajak Hiburan yang sudah dalam progress pembahasan, hanya saja tinggal Perda Pengelolaan Lingkungan hidup, dimana pihak provinsi juga mengusulkan, jadi perlunya untuk mensinkronkan.
"Dan tambah empat Perda baru itu memang usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda itu sendiri. Nah tambahannya itu seperti perda spam, kemudian revisi Perda bangunan gedung," pungkas Politisi Golkar ini. (lex)