Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dipenghujung bulan suci Ramadan, DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat Paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2022 di Ruang Rapat Gabungan Lantai dua, pada Senin (25/4/2022).
Dalam Paripurna yang juga dilakukan secara virtual bersama Pemerintah kota Balikpapan, membahas dua agenda yakni, jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021.
Dan, Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Wakil DPRD Balikpapan Subari mengatakan, saat menjelaskan nota pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan, fraksi-fraksi DPRD mengritisi pajak hiburan malam yang dinilai perlu ditetapkan 60 persen.
"Agar Pemerintah Kota dan Bapemperda segera mengakselerasi UU nomor 1 tahun 2022 terkait dengan pajak daerah dan restribusi daerah," kata Subari usai rapat Paripurna.
"Apalagi dengan motto Balikpapan Kota madhinatul iman kalau bisa pajak hiburan tetap di 60 persen," tambahnya.
Selain itu, beberapa fraksi juga mengusulkan agar pajak parkir kendaraan yang tadinya sebesar 30 persen diturunkan menjadi 10 persen untuk kepentingan masyarakat Balikpapan.
"Teman-teman (fraksi) juga mengritisi terkait dengan pajak, khususnya perubahan parkir kendaraan menjadi 10 persen, ini yang diharapkan jadi bisa terasa di masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan itu. (lex)