Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026. Dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri. Berlokasi di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (6/4). Kali ini rapat diikuti oleh 38 anggota dari 45 anggota DPRD Balikpapan.
Ini sudah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan DPRD Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020. Kemudian menjadi peraturan DPRD Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Balikpapan.
Dia menjelaskan, LKPJ merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah selama satu tahun. Serta evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“LKPJ memuat capaian kinerja pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaksanaan maupun program kegiatan selama 2025,” katanya.
Sesuai dengan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dokumen ini sudah diserahkan pada 31 Maret 2026 kepada DPRD Balikpapan,” sebutnya. Sementara penyampaian kali ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah kota kepada DPRD dan seluruh masyarakat.
Dalam hal ini laporan disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. “Kemudian kami akan mengkaji dan menelaah LKPJ maksimal paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” ujarnya.
Selanjutnya legislator memberi rekomendasi yang disampaikan melalui rapat paripurna mendatang. Namun intinya DPRD Balikpapan sudah menyetujui dokumen LKPJ tersebut.
Pihaknya akan melakukan pendalaman lagi setelah rincian laporan dibaca dengan seksama. “Silahkan anggota dewan memberi kritik dan masukan, orientasi untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Pihaknya berharap program prioritas yang telah disusun dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat. “Serta membawa perubahan positif yang signifikan kepada warga Balikpapan,” tutupnya. (ang)


