Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Bapemperda DPRD Balikpapan terus menyusun tahapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026. Total ada 19 raperda yang bakal diusung untuk bisa rampung pada tahun ini.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung menjelaskan, 19 raperda ini terdiri dari 9 raperda usulan DPRD Balikpapan. Sedangkan 10 raperda usulan dari Pemkot Balikpapan.
Ada pun salah satu raperda usulan DPRD yang mendesak seperti raperda penyelenggaraan reklame. “Perda ini terkait tata kelola reklame menyangkut keindahan dan estetika kota,” katanya pada Selasa (14/4/2026).
Kemudian soal isi konten hingga perizinan yang terkait reklame. Bapemperda berharap dapat menyamaratakan semua izin. Salah satunya keluhan pelaku usaha yang mengatakan tidak mudah dalam mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Seharusnya reklame ukuran 4 meter hingga 6 meter mungkin butuh konstruksi sederhana saja. Tidak seperti PBG bangunan rumah,” ungkapnya. Ini menjadi hambatan pelaku usaha reklame.
Lalu menyangkut masalah lahan karena rata-rata reklame berdiri di atas lahan sewa. Baik sempadan jalan yang masuk kewenangan pemerintah kota, provinsi, dan pusat.
“Reklame tentu tidak mungkin dibangun pada posisi yang tidak kelihatan,” imbuhnya. Dia melihat rata-rata reklame berada di daerah sempadan. Sementara di PBG salah satu poin izinnya menyangkut legalitas lahan tersebut.
“Kami coba klirkan agar memudahkan pengusaha reklame dalam mengurus izin,” tuturnya. Dia menargetkan, raperda penyelenggaraan reklame ini bisa tuntas akhir tahun.
Mengingat ini merupakan revisi dari perda sebelumnya. “Ini inisiatif DPRD karena usulan kita berangkat dari masalah atau aspirasi yang didengar di lingkungan masyarakat,” tutupnya. (ang)


