KaltimKita.com, TANA PASER - Panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah(OPD) terkait. Berlangsung di Ruang Rapat Bapekat, Sekretaris DPRD Paser, Senin (29/8/2022), dalam rangka pembahasan Raperda tentang, rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Paser.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso didampingi Wakil Ketua Pansus II Basri Mansyur, Sekertaris Elly Ermayanti, anggota pansus Abdul Azis, M. Ramli S Bakti, Sri Nordianti serta Eva Sanjaya. Turut hadir Kepala Disporapar Paser Muksin beserta jajaran.
Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso mengatakan, sesuai dengan amanah lembaga terkait dengan Raperda pemerintah. Pansus II DPRD mengadakan RDP dengan stakeholder, OPD terkait serta dihadiri oleh perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul) Doktor Nur Arifin.
Adapun Raperda yang dibahas yakni rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah. Dengan adanya Raperda ini dapat menjadi dasar sebagai tuntutan terkait anggaran, jika Raperda ini telah disahkan dapat membuka peluang APBN melakui dana alokasi khusus (DAK) dapat turut mengembangkan potensi wisata yang ada di Paser.
"Dengan disahkan Raperda ini nantinya pariwisata yang ada di Paser dapat dikembangkan melalui anggaran pusat, tak hanya anggaran dari daerah saja," kata Budi santoso, Selasa (30/8/2022).
Budi santoso melanjutkan, pada prinsipnya perda ini untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Paser, dan output nya tentu saja jika perda ini berhasil, tentunya pertumbuhan ekonomi disekitar objek pariwisata akan berkembang tentunya.
"Dengan ada dasarnya perda tersebut pengembangan pariwisata di Paser akan terus berkembang dan pertumbuhan ekonomi di sekitar objek wisata semakin berkembang," jelasnya.
Budi santoso berharap raparda ini dapat segera selesai dan dapat segera disahkan. Agar pengembangan objek wisata di Paser yang potensial dapat berkembang dan menarik parawisatawan lokal maupun asing untuk berkunjung ke objek wisata yang ada di Paser.
" Harapan kami tidak ada kendala dalam proses pembuatan perda ini, karena tujuannya untuk pengembangan objek wisata kita," tambahnya.
Sementara itu Kepala Disporapar Paser mengatakan, ini merupakan rencana ini pembangunan pariwisata daerah Paser. Rencana ini induk ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah umumnya dan pedoman bagi Disporapar Paser khususnya, untuk melakukan aktifitas dalam pengembangan pariwisata.
"Dokumen ini juga dapat dipergunakan untuk persyaratan pengajuan dana alokasi khusus( DAK)," kata muksin
Muksin melanjutkan, Raperda ini juga merupakan indikator untuk memperoleh panji panji pariwisata. Ada 4 hal sebenarnya yang menjadi isu utama didalam raperda ini yakni terkait destinasi wisata, terkait industri pariwisata, promosi pariwisata dan kelembagaan pariwisata.
" Jika Raperda ini telah disahkan tentunya 4 isu strategis tersebut akan bener benar dapat diterapkan untuk pengembangan pariwisata yang ada di Paser," ucapnya (adv)