Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menyelesaikan masalah antara masyarakat Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat lantai III Gedung DPRD PPU, Selasa (11/4/2023).
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor dihadiri Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup, Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang, Sekretaris Dinas Pertanian PPU Rosihan Azwar, Wakapolres PPU Kompol Bergas Hsrtoko, perwakilan Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri PPU, BPN PPU, perwakilan masyarakat dan PT KMS.
Masyarakat menuntut PT KMS segera merealisasikan program plasma dan mencabut laporan polisi. Karena, beberapa waktu lalu, PT KMS melaporkan warga yang melakukan penutupan jalan sehingga menyulitkan pengangkutan hasil perkebunan PT KMS. Sehingga satu warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres PPU.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan warga, Rudi menyampaikan permohonan maaf kepada PT KMS atas aksinya melakukan penutupan jalan yang berujung ditetapkannya satu rekannya sebagai tersangka.
“Kami memohon maaf ke PT KMS. Kami berharap laporan polisi dicabut,” ucapnya.
DPRD berupaya memediasi agar satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dapat diselesaikan sebelum masuk ke meja pengadilan.
“Mudah-mudahan masalah warga yang ditetapkan tersangka itu bisa diselesaikan melalui restorative justice. Tadi, pihak PT KMS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Tapi, katanya mau dikomunikasikan ke pimpinannya terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Senda, Raup Muin juga meminta, PT KMS untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanjutkan perkara warga yang melakukan penutupan jalan sehingga sempat menggagu aktivitas perusahaan. Kemudian, masalah kebun plasma juga harus cepat diselesaikan.
“Masalah itu tidak mungkin muncul begitu saja, kalau tidak ada sebabnya. Tuntutan ahli waris juga memiliki dasar, karena lahan digarap PT KMS di dalamnya terdapat kuburan sebagai pertanda bahwa lahan tersebut milik masyarakat,” tuturnya. (adv)