Kaltimkita.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menggelar Ujian Dinas Tingkat I dan II pada akhir November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, serta sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat dalam memperkuat standar merit dalam sistem kepegawaian.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa ujian dinas ini menjadi sarana bagi ASN yang ingin mengembangkan karir mereka melalui jalur kenaikan pangkat. “Ujian ini dirancang sesuai dengan panduan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024,” kata Rizali saat ditemui di Kantor Bupati, Jumat (8/11/2024).
Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi ASN yang ingin naik dari pangkat Pengatur Tk. I (II/d) ke Penata Muda (III/a), sedangkan Ujian Dinas Tingkat II dikhususkan untuk ASN yang hendak naik dari Penata Tk. I (III/d) ke Penata Tk. II (IV/a). Untuk mengikuti ujian ini, ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, seperti sudah memiliki pangkat minimal dua tahun dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara.
Pelaksanaan ujian ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan objektivitas penilaian. “Dengan metode CAT, penilaian menjadi lebih objektif dan memberikan peluang yang sama bagi setiap peserta untuk menunjukkan kompetensinya,” jelas Rizali. Ujian ini direncanakan berlangsung pada 29-30 November 2024 di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Pendaftaran bagi ASN yang memenuhi syarat dapat dilakukan secara daring melalui tautan s.id/UDKutim2024, dengan batas akhir pada 19 November 2024. Pemkab Kutim telah menetapkan kuota maksimal sebanyak 300 peserta. Untuk memastikan kualitas persiapan ujian, Pemkab Kutim juga menyediakan pembekalan khusus yang mencakup materi ujian dan teknik menjawab soal berbasis CAT. Jadwal pembekalan akan diumumkan setelah pendaftaran ditutup.
Rizali berharap pembekalan ini dapat membantu peserta mempersiapkan diri dengan lebih baik. “Kami ingin para ASN benar-benar siap menghadapi ujian ini dan memiliki kompetensi yang matang,” tambahnya.
Dengan ujian dinas ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas ASN dan memastikan pelayanan publik yang lebih profesional dan transparan. Melalui seleksi yang terukur, Pemkab berharap dapat mencetak ASN yang lebih berkualitas dan mampu memenuhi tantangan tugas di masa depan.
“Dengan kebijakan berbasis merit ini, kami berharap ASN yang lolos ujian ini dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Rizali.
Bagi ASN yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran atau teknis pelaksanaan ujian, Pemkab Kutim menyediakan narahubung Nurul Muthmainnah di nomor 081380111679 dan Rina Primadani di nomor 085171727686.(Adv)