Tulis & Tekan Enter
images

Muhammad Najib

DPRD Usulkan Pengelolaan Pasar Berupa Perusda Pasar, Najib: Pembenahan Sudah Dilakukan Pelan-pelan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Sejumlah pasar tradisional di kota Balikpapan hingga saat ini masih menjadi andalan aktivitas warga untuk melakukan transaksi jual beli, namun, tempat perbelanjaan tersebut masih butuh pengelolaan yang lebih maksimal. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Najib, yang menilai perlunya pengelolaan khusus pasar tradisional. Oleh sebab itu, DPRD Balikpapan mengusulkan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang khusus untuk pengelolaan.

"Kita sudah melakukan pembahasan kemarin di komisi 2 dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), lebih baik dibentuk Perusda yang khusus untuk mengelola pasar tradisional yang ada di kota Balikpapan seperti yang ada di Jakarta," kata Najib, saat ditemui media di gedung DPRD Balikpapan beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, rencana pembentukan Perusda pasar ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan pasar tradisional, yang selama ini dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksanaan Tugas (UPT).

Pembentukan Perusda pasar sendiri bertujuan untuk menyikapi waktu pengelolaan pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

Najib menyebut diantaranya adalah, Plaza Ramayana yang kontraknya berakhir tahun 2028, Plaza Kebun Sayur (Bunsay) akan berakhir tahun 2038, dan Mall Pasar Baru Square tahun 2036.

"Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, cuma karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi makanya masih belum maksimal," jelasnya.

Ditambahkannya, sebelum pembentukan Perusda Pasar, maka akan dibuat terlebih dahulu dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

"Dbuatkan dahulu dasar hukum Peraturan Daerah," kata Muhammad Najib. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar