Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Setelah dua kali melancarkan aksi, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan dugaan timbunan beras bulog sebanyak 1,65 ton di Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, pada Rabu (28/22024) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi menerangkan, dari hasil sitaan itu terungkaplah tiga tersangka yaitu MS (26) asal Balangan berstatus driver online, RH (33) asal Banjarmasin dan MA (27) kelahiran Martapura.
Ketiga tersangka, lanjutnya, memiliki peran masing-masing. Tersangka pertama mencari link di Balikpapan yang menjual beras bulog dengan jumlah besar. Kemudian, pelaku kedua berperan sebagai juru bayar dan yang ketiga sebagai pemodal. Di mana setelah terkumpul, beras-beras itu lalu dibawa dan dijual kembali di Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Setelah dikumpulkan dari toko-toko di Balikpapan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.500 kemudian dikirimkan lagi ke Daerah Kalsel dan dijual dengan harga lebih tinggi hingga Rp 14 ribu per-kilonya. Oleh karena itu kami amankan dan proses lebih lanjut," beber Ipda Wirawan saat menggelar press rilis di halaman parkir Polresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024) pagi.
Adapun barang bukti, ungkap Ipda Wirawan, telah diamankan satu unit kendaraan Truck Mitsubishi Colt diesel warna kuning tahun 2021 beserta STNKnya. Kemudian 28 Karung Kemasan 50 Kg Beras Sphp Bulog,
50 Karung Kemasan 5 Kg Beras Sphp Bulog dan satu lembar kwitansi pembelian beras sphp bulog.
"Operasinya sudah dua minggu. Di Kalsel sudah ada yang pesan. Dan kemasannya tetap masih beras Bulog," terangnya.
Dari kejadian tersebut, ketiga tersangka terancam Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100 Miliar. (lex)