Tulis & Tekan Enter
images

Vonis Hukum Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Kaltimkita.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

"⁠Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan sepakat atau tidak dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," kata Harli.

Harli mengatakan Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Oleh karena itu, untuk menentukan sikap apakah menerima atau tidak, Kejaksaan akan melihat sikap suami Sandra Dewi itu dalam waktu 14 hari ke depan.

"⁠Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap Terdakwa, di mana sesuai hukum acara, putusan Pengadilan Tinggi ini harus diberitahukan dulu kepada pihak-pihak. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima salinan putusan, akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," kata Harli.

"Jika menerima, putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan, jika tidak menerima, Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 mili

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. (det)


TAG

Tinggalkan Komentar