Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dua orang kurir, yang berinisial S (31) dan Z (21), ditangkap dalam operasi yang digelar di Kabupaten Berau pada 9 Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu yang akan masuk dari Kalimantan Utara ke Kaltim.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung menyelidiki dan menuju Berau, daerah yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim dihadapan awak media.
Penyelidikan yang dilakukan pada hari yang sama menghasilkan temuan mencurigakan. Pukul 13.00 Wita, tim melakukan pengintaian di area parkir hotel dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan deskripsi informasi.
Setelah memastikan kecurigaan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua tas ransel berisi sabu seberat 21 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua paper bag hijau, tiga unit ponsel, dan satu mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para pelaku,” akunya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka berasal dari Kalimantan Utara dan berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kaltim dan Sulawesi. Mereka mengaku dijanjikan upah Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
“Tak hanya itu, ini bukan kali pertama mereka terlibat dalam penyelundupan narkoba, sebelumnya mereka berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu,” terangnya.
Polda Kaltim kini fokus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan satuan kerja lainnya,” tegas Kombes Pol Arif Bastari.
Dua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (rie)