Kaltimkita.com, PASER - Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis slot, Selasa (1/11/2022).
Dua pria berinisial AW (42) dan NZR (43) dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut. Dengan di TKP di Desa Muara Komam, Kabupaten Paser.
Diamankan juga barang bukti satu buah handphone merk Vivo A96 warna hitam, satu buah handphone merk Oppo A96 warna hitam dan satu buah kartu ATM.
KBO Sat Reskrim IPTU Suradin menjelaskan, pengungkapan bermula pada Senin (31/10/2022). Saat itu, sekira pukul 22.00 Wita Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Unit Pidum mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi permainan judi slot.
“Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 00.30 Wita diamankan dua pelaku," katanya.
Saat dilakukan Interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
"Penidakan tindak pidana perjudian ini merupakan instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personel polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional," pungkasnya. (an)