KALTIMKITA.COM, SANGATTA – Kian berintegritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, telah menabuh genderang perang terhadap siapa saja oknum-oknum pejabat, oknum Kasubag, oknum kabid, oknum kasi, oknum kepala dinas termasuk kepala dan wakil kepala daerah sekalipun jangan mencoba-coba kembali bermain api apalagi melakukan praktik-parktik yang merugikan uang negara alias Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasca kasus OTT KPK lalu, tampaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tidak mau kecolongan lagi terus eksis sapu bersih para oknum-oknum yang melakukan tindakan KKN di Kabupaten Kutai Timur.
Pasca pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kutai Timur yang baru yaitu Hendriyadi W Putro yang telah aktif dari sepekan lalu berkantor di Kejari Sangatta telah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi melalui proyek sumur bor pada tahun 2019.
Berikut keterangan rilis resmi konfrensi pers yang dikutip dari beberapa media lokal Kutim melalui keterangan Kajari Kutim, Hendriyadi turut didampingi Wasita Triantara Kasi Pidsus dan Arga Indra Wirawan Jaksa Penyidik menegaskan di ketahui pihak Kajari Kutim telah menetapkan 2 oknum pemerintahan dan swasta (kontraktor) yaitu berinisial RR menjadi tersangka yaitu satu merupakan oknum PNS PU Kutim sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satu tersangka lagi dari pihak oknum swasta (kontraktor), berinisial RA dan RR.
“Yang mana keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, yang mana tersangka RR dan RA terseret kasus hukum “korupsi” atas proyek pengadaan pembuatan sumur bor di beberapa lokasi yaitu Desa Muara Bengalon dan Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur yang mana alokasi pemasangan sumur bor tersebut bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Kaltim tahun anggaran Perubahan 2019, atau lebih dikenal dengan bantuan keuangan provinsi Kaltim (Bankeu) tahun anggaran perubahan ( APBD-P) Tahun 2019 pada masing-masing di desa Muara Bengalon, Desa Tepian Indah SD 011 dan RT 09,” tegas Hendriyadi di hadapan awak media pada Rabu, (14/04/2021).
Hendriyadi menjelaskan yang mana untuk 1 pembuatan sumur bor senilai proyek sebesar Rp161.541.108 berdasarkan perhitungannya melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dari hasil temuan pihak BPKP didapati adanya kerugian negara sebesar yang tidak sesuai kisaran besarannya Rp. Rp268.380.250. “Proyek sumur itu memang dilaksanakan dan selesai, namun ada kerugian negara karena tidak sesuai dengan spek berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kaltim,” beber Kajari Kutim.
Setelah resmi menggelar konferensi persnya, kedua tersangka RR dan RA lantas digiring masuk ke dalam kabin kendaraan berwarna hitam dengan Nopol KT 1554 R, untuk selanjutnya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Langkah Kajari Kutim yang mulai menunjukkan eksistensi menindak tegas tanpa pandang bulu mendapatkan beragam spontanitas reaksi positif masyarakat yang terus memberikan dukungan agar Kabupaten Kutim ini, transparan, sehat dari KKN sehingga pembangunannya terus mengalami kemajuan. (aji/rin)