Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terkait dugaan pencemaran limbah Instalansi Pengelolaan Air Minum (IPAM) milik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM, ditanggapi anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid.
Ya, limbah yang dianggap warga RT 31 dan 9, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, itu telah merugikan hasil ternak bibit ikan miliknya.
Sebagai wakil rakyat, Syukri Wahid meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan segera turun tangan ke lapangan, guna mencari tau keberadaan sekaligus memastikan berbahaya atau tidaknya limbah tersebut.
"Berdasarkan dengan tugas dan fungsi pokoknya kan memang mereka (DLH) ada terkait dengan pengawasan dampak limbah," kata Syukri Wahid saat dijumpai di kantor DPRD Balikpapan, Senin (15/8/2022).
Apalagi, lanjutnya, jika berbahaya, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak merusak sanitasi warga. Terlebih lagi, kejadian ini sudah berlangsung lama dan tidak ada AMDAL, maka DLH segera menindaklanjuti.
"Mungkin saya minta DLH agar segera melakukan investigasi ke lapangan terkait dampak kerusakan itu dan bertanggung jawab. Baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak tetap memberikan efek negatif ke publik," ujarnya.
Ditambahkannya, dari hasil investigasi itu dia berharap DLH memberikan rekomendasi kepada PTMB. Apakah bertanggungjawab dengan melakukan ganti rugi atau solusi lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya per-hari ini (16/8/2022) turun ke lokasi tersebut guna mengambil sample limbah tersebut, untuk memastikan berbahaya atau tidaknya.
"Kemudian kita lihat hasilnya, Kita harus cek dulu, pembuangan limbahnya nanti seperti apakah masuk pengerusakan lingkungan," katanya.
Dirman sapaan karibnya melanjutkan, setelah pengecekan dengan teliti jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Bisa itu berupa sanksi atau langkah-langkah lain yang sifatnya supaya tidak mengulang kembali," tandasnya. (lex)