Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD I Balikpapan, Budiono angkat bicara mengenai Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang akan diterapkan di lingkungan Kota Beriman.
Dijelaskannya, saat ini Raperda tersebut tengah di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Yang mana di dalam Perda yang tadinya menetapkan tujuh lokasi KSTR diubah menjadi bertambah untuk tempat-tempat larangan berokok.
"Jadi tempat KSTRnya bertambah, seperti dilarang berokok di Mall hingga ke Sarana Olahraga, dengan sanksi puluhan juta," ungkapnya saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/4/2024).
Kendati begitu, menurutnya Pemerintah Kota nantinya mesti menyediakan tempat-tempat tertentu untuk bisa memberikan ruang bagi para perokok.
"Karena bagaimanapun juga perokok itu membayar cukai," akunya.
Meski demikian, Budiono tetap mendukung program tersebut yang diinisiator dari Pemerintah Kota Balikpapan. Apalagi, kata dia, Revisi Perda itu sejatinya guna memberikan kenyamanan dan pola hidup sehat kepada masyarakat saat berada di area publik.
"Kita itu misinya adalah mengurangi seadiktif yang ada di Rokok dan pengguna Rokok pemula, agar masyarakat kita bisa hidup sehat di tempat-tempat publik," pungkasnya. (lex)