Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pada pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra mempertanyakan beberapa hal dalam Raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Bendahara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo saat menyampaikan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang I di Gedung DPRD Balikpapan, pada Rabu (24/4/2024).
Siswanto mengatakan, dari pengamatan dan analisa Raperda tersebut, Fraksi Gerindra mempertanyakan beberapa hal yakni Dinas Sosial type B, Dinas Perdagangan type B, Dinas Ketenagakerjaan type B, Badan Penanggulangan Bencana type B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil type B, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berlebel type C dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe C.
"Apa dasar penentuan type yang dimaksud," ujar Siswanto yang juga selaku Anggota Komisi III DPRD Balikpapan itu.
Adapun pendapat dari Fraksi Gerindra, lanjutnya, bahwa Perangkat Daerah dan pembantu Kepala Daerah berserta DPRD dalam mengerjakan urusan Pemerintahan adalah menjadi kewenangan Daerah. Oleh karena itu, kedudukannya sangat strategis dalam Pemerintahan karena menjalankan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan publik dan penyelenggarakan pelayanan publik. Maka penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus dikategorikan prioritas.
"Jika perlu sebelum masa pengabdian Anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir, Raperda tersebut harus sudah ditetapkan menjadi Perda," pintanya. (lex)