Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MR (41) ditangkap polisi setelah menikam tetangganya sendiri, SR (51), menggunakan pisau lipat di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika MR tengah membeli rokok di sebuah warung.
Tiba-tiba, korban SR datang dan langsung memukul MR menggunakan tangan kosong tanpa sebab yang jelas.
Merasa terancam, MR kemudian mengambil pisau lipat yang tersimpan di kantong celana bagian belakangnya dan langsung menikam SR di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanannya.
"Pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius," ungkap Iptu Hendik, Senin (23/2/2026).
Akibat luka tusuk di dada kiri, SR segera dibawa oleh pelapor ke RS Sayang Ibu untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, SR kemudian dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo guna mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
Sementara itu, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian setelah penikaman.
Berselang sekitar 30 menit, pada pukul 15.50 WITA, MR berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.50 WITA dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat," tegas Iptu Hendik.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah pisau lipat sebagai barang bukti. Polisi juga telah melakukan berita acara interogasi terhadap MR.
MR kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.
Iptu Hendik memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif.
"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, proses hukum terus berjalan," pungkas Iptu Hendik Winarto. (zyn)


.jpg)