Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD ke-24 Masa Sidang III Tahun 2023, di Gedung Parlemen, pada Senin (30/10/2023) pagi.
Ya, Paripurna yang dihadiri hampir seluruh Anggota Dewan dan OPD Pemkot Balikpapan memilih salah satu agenda yakni Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Sistem Kesehatan Daerah, dan
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos mengatakan bahwa di dalam Paripurna tadi, seluruh Fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya. Kendati begitu, ia menilai bahwa semua pemandangan itu hanya berisi hal yang normatif.
"Semua penyampain normatif saja," ungkapnya saat ditemui media pasca Paripurna.
Intinya, lanjutnya, bahwa isi pemandangan yang dilayangkan oleh anggota Fraksi-fraksi itu bertujuan untuk mendorong OPD Pemerintah Kota Balikpapan, agar sesegera mungkin melaksanakan tugas dalam hal pelayanan pembangunan untuk memfasilitasi masyarakat Kota Balikpapan.
"Artinya proses-proses pembangunan yang tertunda di 2023 harus segera dilaksanakan di 2024 untuk pengembangannya," pinta Fraksi Golkar itu.
Dan Anggaran yang tidak dapat dieksekusi pada tahun ini, tambahnya, harus dilanjutkan pengalokasiannya pada 2024 mendatang. Supaya, kata dia, pembangunan yang ada di Kota Balikpapan bisa dilakukan secara adil dan merata.
"Kemudian anggaran yang belum dialokasikan, mesti segera dialokasikan di 2024 mendatang," pungkasnya. (lex)