Kaltimkita.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar). Habib Bahar dibebaskan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (1/9/2022).
Habib Bahar, kata Ichwan, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Habib Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan Bahar dibebaskan setelah adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Jaksa melakukan eksekusi atas putusan banding itu.
"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebelumnya memperberat hukuman Habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara, sebelumnya dari 6 bulan 15 hari. Namun hakim meminta Bahar dikeluarkan dari sel tahanan. (det/bie)