Kaltimkita.com, JAKARTA – Harga LPG 3 Kg hingga kini belum ada perubahan, apakah akan ada penyesuaian harga dari pemerintah? Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji belum ada pembahasan perubahan harga jual eceran ‘gas melon’ tersebut.
“Kalau tentang harga pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Sebagai informasi harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESiDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM fn7436.K/12/MEM/2016. Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.
Sebelumnya, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menyebut subsidi LPG 3 kg tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 117,85 triliun. Sementara harga jual eceran sudah tak naik dalam 15 tahun.
“Angka subsidi ini sangat besar sekali. Angka ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang tidak pernah naik selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs dan harga acuan LPG yaitu CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan,” papar Christina Mei 2023 lalu.
Sementara itu aturan beli LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK berlaku per 1 Januari 2024. Hal tersebut guna memastikan distribusi ‘gas melon’ tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran. Meski aturan sudah berlaku Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar.
“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2023). (det/bie)