Tulis & Tekan Enter
images

Raperda Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Resmi Disahkan di Kutim

Kaltimkita.com, SANGATTA – Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di DPRD Kutai Timur pada Senin (11/11/2024), menjadi momen penting bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam rapat tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan resmi disepakati. Pengesahan ini dilakukan setelah melewati proses pembahasan yang intensif dan komprehensif.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. “Persetujuan ini menunjukkan kemitraan yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM membuahkan hasil yang bermanfaat untuk masyarakat,” kata Rizali.

Rizali juga mengapresiasi kontribusi anggota dewan dalam merumuskan Raperda ini. “Kami menyadari perbedaan pandangan dalam pembahasan adalah bagian dari demokrasi. Dengan semangat itu, kita berhasil menyusun Peraturan Daerah yang berkualitas dan relevan,” tambahnya.

Pengesahan Raperda ini menjadi langkah strategis Pemkab Kutim dan DPRD dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. Rizali menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya formalitas, tetapi simbol tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.

“Kami berharap implementasi Perda ini mampu meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan hingga pengesahan,” ujar Rizali.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin rapat paripurna, juga menyampaikan optimisme bahwa Perda ini akan memberikan dampak signifikan dalam penanganan bahaya kebakaran di Kutim.

Raperda ini disusun melalui berbagai tahapan konsultasi dan harmonisasi. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan DPRD serta pihak-pihak terkait untuk memastikan substansi regulasi ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyebutkan bahwa pembahasan melibatkan legal drafting dan analisis mendalam. Proses ini mencerminkan semangat demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Setelah disahkan, langkah selanjutnya adalah implementasi Perda secara konkret. Rizali berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera mempersiapkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kebakaran.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman agar mampu berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran. Selain itu, kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko juga menjadi kunci,” tegas Rizali.

Dengan Perda ini, Pemkab Kutim optimistis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Komitmen ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi lokal, tetapi juga memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk mengembangkan regulasi serupa.

“Semoga dengan pengesahan Perda ini, Kutim dapat menjadi daerah yang lebih aman dan sejahtera,” pungkas Rizali.(Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar