Kaltimkita.com, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU untuk melaporkan absensi pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
“Saya sudah beritahukan seluruh kepala OPD wajib melaporkan kehadiran pegawainya di hari pertama masuk kerja setelah lebaran,” kata Makmur Marbun, Senin (15/4/2024).
Ia mengungkapkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN diterangkan bahwa libur lebaran dan cuti bersama berlangsung tanggal 8, 9, 10, 12 dan 15 April 2024. Jadi, 16 April 2024, seluruh pegawai diwajibkan kembali masuk kerja sesuai jam kerja reguler yakni masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita.
“Sesuai dengan surat edaran yang sudah saya sampaikan seluruh OPD sebelum libur lebaran, bahwa besok wajuk masuk kerja,” terangnya.
Makmur Marbun menekankan, seluruh pegawai tidak diperkenankan menambah sendiri libur lebaran. Jika di hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama tanpa keterangan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian.
“Saya ingatkan seluruh pegawai jangan menambah libur,” ujarnya.
Makmur Marbun mengaku, tidak mengagendakan terkait dengan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. “Ngapain disidak. Saya yakin dengan pegawai saya, sudah enam bulan bersama pasti sudah tahu bagaimana saya. Apalagi mereka sudah tahu surat edaran yang saya keluarkan terkait libur dan cuti bersama,” tandasnya. (adv)