Kaltimkia.com, BALIKPAPAN - Seorang kurir sabu-sabu berinisial YT diamankan Jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Wanita berusia 31 tahun itu dibekuk pada Sabtu, 10 April 2021 lalu sekira pukul 16.30 Wita di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram. Barang haram tersebut hendak diantarakan ke Kota Samarinda.
"Mau diedarkan di Samarinda. Kalau serah terima barangnya di Balikpapan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Polda Kaltim, Rabu (21/4/2021).
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Sepinggan, Balikpapan Selatan terdapat seseorang dengan gerak geirik mencurigakan.
"Kemudian tim narkoba Polda Kaltim dari Subdit lll melakukan pengecekan di TKP. Terdapatlah seorang yang diduga penyalahgunaan narkoba," ungkap Rickynaldo.
Tim kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka termausk kendaraan roda empat yang digunakannya. "Ditemukan barang bukti sabu dua kilogram dalam mobilnya," tutur Rickynaldo.
Selanjutnya tim melakukan pengggeledahan di rumah tersangka di wilayah Sepinggan. Hasilnya, kembali ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat gram .
"Tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dari pengakuannya, ia menerima perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Samarinda.
"Barangnya dari Jawa menggunakan jasa ekspedisi. Ini lagi kita selidiki, apakah jalur laut atau udara. Tim juga komunikasi dengan Polda di Jawa," ucapnya.
Hasil pengembangan, pengiriman sabu tersebut ternyata yang kedua kalinya oleh YT. Pertama dua Minggu lalu, sekitar kurang lebih 50 gram. "Itu uji coba. Karena berhasil, dia melakukan yang lebih besar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (an)