Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UM (49) diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Ia ditahan karena hendak mengedarkan narkoba di Kota Balikpapan.
Perempuan yang bermukim di Jalan Sepaku Laut RT 8 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat ini ditangkap pada, Senin (14/3/2022) malam sekira pukul 20.30 Wita. Dari tangannya diamankan juga barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menerangkan, penangkapan UM dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di kawasan Jl Parman Gunung Guntur RT 21 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah terjadi transaksi narkoba.
"Setelah diselidiki, anggota melihat UM dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Kemudian lngsung diamankan. Saat digeledah ditemukan lima poket sabu-sabu siap edar seberat 56,56 gram," kata Tasimun, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bolang alias Black warga Samarinda. Kini sudah masuk dalam DPO kepolisian.
"Sabu-sabu ini dari Samarinda, jadi tersangka ini sudah dua kali bertransaksi. Kemudian kedua kali ini dia membeli dengan harga Rp 42 juta," ungkapnya.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Balikpapan. "Akan dijual di Balikpapan, tergantung yang akan membeli dia akan menjualnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam hingga 20 tahun. (an)