Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin bersama Forkopimda Kukar menghadiri pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 12 warga binaan menerima surat remisi bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, diserahkan langsung oleh Bupati Aulia. Total warga binaan di Lapas Kukar mencapai 1.956 orang, dengan tingkat over kapasitas mencapai 363 persen di Lapas Pria dan 14 persen di Lapas Perempuan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap mereka yang bebas bisa menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Bupati Aulia.
Kalapas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa tahun ini warga binaan menerima dua jenis remisi: remisi umum (1.270 orang) dan remisi dasawarsa (1.439 orang), yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Selain remisi, Lapas Tenggarong juga menjalankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti Pesantren Taubatan Nasuha, seni tari, band warga binaan, bimbingan baca Al-Qur’an, serta pelatihan UMKM dan ketahanan pangan bekerja sama dengan pihak swasta.
“Kami ingin warga binaan keluar dengan bekal keterampilan dan spiritualitas yang bisa mereka bawa pulang ke keluarga,” jelas Suparman.
Terkait fasilitas, Kalapas menyampaikan harapan agar Klinik Pratama di lapas dapat ditingkatkan menjadi Klinik Utama, serta pembangunan aula untuk kegiatan warga binaan. Bupati Aulia menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen untuk membahas teknisnya bersama Pemkab Kukar.
“Visi Kukar Idaman berlaku untuk semua, termasuk warga binaan. Mereka adalah bagian dari masyarakat Kukar yang harus kita dukung,” tegas Aulia.
Pemkab Kukar juga mendorong koordinasi lintas dinas untuk mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM di lapas, agar pembinaan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (Ian)