Tulis & Tekan Enter
images

IKN Itu untuk Keadilan, Pemerataan dan Kesejahteraan

Oleh: Dr Isradi Zainal,
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survei Indonesia (Insurin)

Pemindahan IKN dari Jakarta ke sebagian penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (sepakunegara) bukan tanpa sebab. Salah dua diantaranya adalah untuk keadilan, pemerataan dan kesejahteraan.

Point ini harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang harus diperhatikan saat memulai tahapan pemindahan dan pembangunan IKN.

Artinya langkahbdari setiap kebijakan mesti memperhatikan aspek keadilan, pemerataan dan kesejahteraan.

Dalam kaitan dengan keadilan, pemindahan ini dimaksudkan agar warga IKN dan mereka yang berada di Kaltim dan Indonesia timur bisa lebih merasakan manfaat dari pembangunan yang selama ini di fokuskan di Indonesia barat.

Jangan biarkan rasa keadilan warga menjadi terciderai dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian keadilan mesti dimaknai dengan ungkapan bahwa warga kalimantan dan Indonesia timur bisa bertambah kesejahteraannya karena kebijakan perpindahan IKN.

Setidaknya apa yang pernah dijanjikan pemerintah bisa terpenuhi. Misalnya warga lokal tidak akan jadi penonton, pemberian pelatihan bagi warga lokal dan pemberian posisi kepada warga lokal di IKN. Dalam kaitan dengan pemerataan, pemindahan IKN ke Kaltim sudah mulai terasa menjadi trigger dalam meratakan pembangunan.

Dengan pemindahan IKN sudah mulai nampak sejumlah proyek yang menjadi penunjang pembangunan IKN. Di Kaltim sendiri telah berdampak pada pembangunan sejumlah infrastruktur.

Diantaranya pembanguna jalan tol segmen 3A dari Karang Joang ke KKT Kariangau, segmen 3B dari Kariangau KKT Kariangan ke Simpang Tempadung dan segmen 5A dari Simpang Tempadung ke Jembatan Pulau Balang. Ke depan telah direncanakan jalur kereta api dari Bandara Sepinggan ke IKN dan bahkan bisa menjadi langkah awal untuk pembangunan jalur kereta api trans Kalimantan atau jalan tol trans Kalimantan. Khusus terkait dengan kesejahteraan, maka kebijakan pemindahan IKN, sepatutnya menjadikan warga lokal dan Kaltim menjadi lebih sejahtera.

Untuk itu diperlukan aksi saling menunjang antara pemerintah/OIKN dan masyarakat setempat. Bagi Pemerintah dan Otorita IKN, semua langkah yang dilakukannya mesti mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Jangan dengan dalih IKN, Pemerintah dan OIKN melakukan kebijakannya hanya memperhatikan aspek hukum tanpa memperhatikan aspek sosial, budaya dan keberlangsungan hidup warga lokal dan Kaltim.

Begitu juga dengan masyarakat lokal, jangan hanya karena aji mumpung IKN pindah, warga memberi harga tanah yang melampaui batas kemampuan pemerintah atau tidak lazim atau bertentangan dengan hukum.

Keduanya harus bersinerji, karena pemindahan IKN baik untuk warga Kaltim, Indonesia dan dunia. Jika kebijakan pemindahan IKN dilakukan sesuai skenario awal, maka pembangunan ini akan bermanfaat bagi anak cucu kita ke depan. Pemindahan dan pembangunan IKN mestinya mensejahterakan, bukan memarjinalkan dan bahkan melupakan warga lokal.

Apapun aturannya, masyarakat lokal tidak boleh tersisih. Jangan biarkan setelah menjual tanah, mereka mengalami kesulitan membangun rumah baru di masa depan. Karena IKN dimaksudkan untuk keadilan, pemeratan dan kesejahteraan, marilah bersinerji mengawal dan mendukung. IKN ini masa depan Indonesia. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar