Oleh : Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH, MA.
(Guru Besar Hukum Internasional UI & Rektor Universitas Jenderal A. Yani)
PEMERINTAH Indonesia telah memenangkan lelang penyelenggaraan Piala Dunia U-20 oleh FIFA pada tahun 2019.
Dalam perhelatan yang dilangsungkan pada bulan Mei dan Juni 2023 mendatang Timnas U-20 Israel lolos kualifikasi dan akan berlaga.
Apakah Indonesia dapat tetap menjadi tuan rumah dengan mensyaratkan ketidak-hadiran Timnas U-20 Israel?
Jawabannya adalah “Tidak”.
Bila Indonesia tidak bisa menerima Timnas Israel yang telah lolos kualifikasi untuk berlaga di Indonesia sebaiknya pemerintah segera berkomunikasi dengan FIFA agar FIFA dapat mencari negara lain untuk menjadi tuan rumah. Tentu ini akan ada konsekuensinya bagi Indonesia.
Konsekuensi Indonesia adalah Indonesia akan masuk dalam daftar hitam event-event olah raga dunia, seperti Olimpiade mengingat keberadaan Israel sebagai peserta diakui.
Tekad Indonesia untuk memperjuangkan tanah rakyat Palestina yang saat ini diduduki oleh Israel tidak seharusnya dihubungkan dan menyurutkan tekad tersebut dengan hadirnya Timnas U-20 Israel yang telah lolos kuakifikasi.
Paling tidak ada 4 (empat) alasan :
-Pertama, Indonesia tidak bisa melakukan intervensi event yang diselenggarakan event organizer seperti FIFA. Pemerintah Indonesia tidak memiliki kendali tim mana yang boleh dan tidak boleh berlaga di Indonesia. Sekali menyediakan diri sebagai tuan rumah maka Indonesia harus menerima siapapun negara yang dinyatakan lolos kualifikasi.
-Kedua, tidak memiliki hubungan diplomatik tidak berarti hubungan dagang, sosial, budaya dan olah raga tidak bisa dilakukan antara Indonesia dan Israel.
Indonesia dengan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik namun investasi Taiwan di Indonesia termasuk yang terbesar. Bahkan banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan.
-Ketiga, tidak memiliki hubungan diplomatik tidak berarti warga dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik tidak dapat saling berkunjung.
Warga Indonesia misalnya kerap berkunjung ke Israel untuk dapat berziarah di Masjidil Aqsa. Demikian juga warga Israel berkunjung ke Indonesia untuk menjalin bisnis dengan mitra Indonesianya.
Visa untuk berkunjung biasanya didapat dari masing-masing kedubes negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik di negara ketiga. Seperti warga Indonesia mendapatkan visa berkunjung ke Israel dari Kedubes Israel di Mesir atau Yordania. Sementara warga Israel mendapatkan visa dari Kedubes Indonesia di Singapura.
-Terakhir, dalam memperjuangkan nasib rakyat Palestina, pihak yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia adalah pemerintah zionis Israel berikut kebijakannya untuk menduduki tanah Palestina.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak sedang berhadapan dengan warga atau rakyat Israel yang didalamnya tidak hanya beragama Yahudi, tetapi juga muslim dan kristiani. (*)