Tulis & Tekan Enter
images

Informasi Warga, Unit Buser Polsek Balikpapan Barat Ungkap Peredaran Sabu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Peredaran narkoba di Balikpapan Barat memang menjadi perhatian serius kepolisian. Terbukti, baru-baru ini Unit Buser Polsek Balikpapan Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (4/2/2025).

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polsek Balikpapan Barat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

Karman mengatakan, pengungkapan Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian melalui laporan dari warga setempat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan tersangka seorang pria berinisial AR (36).

Karman meneruskan, AR ditangkap pada Selasa (4/2/2025) dinihari di sebuah rumah di Perum Guru, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat digeledah,petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam plastik flip bening dengan berat 5,37 gram.

"Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastic flip, sendok takar dan uang tunai hasil transaksi narkoba Rp400 ribu," kata Karman.

Lebih lanjut dikatakan Karman, tersangka AR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2). "Ancaman hukuman penjara bagi tersangka minimal 6 tahun,"kata Karman.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menambahkan,pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran narkoba di wilayah Balikpapan. "Kami berharap dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

Saat ini, AR bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar