Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan sementara aktivitas pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang milik PT Petamina di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam PPU pada Rabu (28/4).
Penghentian sementara pengerjaan mega proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) dan PT. China Petroleum Pipeline (CPP) dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PPU PPU Muhtar bersama Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan dan Kabid PKDPL DPMPTSP PPU Fernando Hutagalung.
Muhtar mengungkapkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas atas pengerjaan RDMP kilang belum dilengkapi perizinan sesuai yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, yang dinilai belum dilengkapi adalah izin prinsip dan izin lingkungan.
Atas dasar itu, penegak peraturan daerah melakukan penyegelan sebagai tanda penghentian sementara proyek triliunan rupiah milik Pertamina.
“Kami melakukan penghentian sementara srluruh aktivitas pengerjaan RDMP Lawe-Lawe. Karena belum dilengkapi perizinan IMB, izin prinsip dan izin lingkungan. Selain itu, juga ada kaitannya dengan undang-undang ketenagakerjan. Sebab terindikasi tenaga kerja di proyek itu lebih banyak orang luar dibandingkan tenaga kerja lokal,” kata Muhtar pada media ini, Kamis (29/4).
Mega proyek akan diizinkan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pembangunan kilang minyak tersebut setelah seluruh dokumen prizinan dilengkapi. “Kami kasih waktu selama tujuh hari untuk melengkapi izinnya itu. Kalau tidak lengkap, tetap dihentikan sementara pengerjaannya. Intinya, tidak boleh ada aktivitas pengerjaan apabila izinnya belum dilengkapi semua,” tegas Muhtar. (ade)